Showing posts sorted by relevance for query ciri-ciri-hukum-yang-ada-di-indonesia. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ciri-ciri-hukum-yang-ada-di-indonesia. Sort by date Show all posts
7 Ciri-Ciri Aturan Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya
Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya 7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Ciri-Ciri Hukum - Hukum yaitu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan semoga terhindar dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam relasi sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, dukungan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Hukum bersifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim keputuasannya menurut ketentuan aturan yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk melindungi dan mencegah semoga setiap orang tidak sanggup main hakim sendiri atas masalah yang dihadapinya.
Secara singkat semoga gampang dipahami Hukum merupakan sebuah peraturan tertinggi yang harus dipatuhi semua orang dalam wilayah tertentu. Atau lebih dikenal dengan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat.
Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya 7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Sangat banyak sekali jenis bidang hukum  itu ibarat aturan pidana, aturan perdata, aturan tata negara, aturan acara, aturan internasional dan lain-lain.
Hukum harus dipatuhi oleh tiap orang, jikalau melanggar aturan maka ada hukuman atau eksekusi yang harus diterima. Berdasarkan unsur-unsur hukum, hukuman tegas yang diterima pun bervariasi, sanggup hukuman denda, hukuman pidana atau pun hukuman sosial.
Secara umum tujuan aturan berfungsi untuk mengatur tingkah laris manusia, memberi dukungan dan mewujudkan keadilan sosial bagi manusia.
Meski ada banyak jenis dan bentuk hukum, namun secara umum ada 7 ciri-ciri aturan yang selalu ada. Ciri aturan ini menjadi karakteristik aturan yang ada pada tiap jenis hukum, mencakup sifatnya atau pun landasan pembentukan aturan itu sendiri seperti.
a. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
c. Peraturan itu bersifat memaksa;
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
e. Berisi perintah dan atau larangan; dan
f. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
g. bersifat melindungi

Ciri-Ciri Hukum yang ada di indonesia

Berikut merupakan klarifikasi mengenai ciri-ciri aturan selengkapnya.
Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya 7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

1. Bersifat Memaksa

Salah satu ciri utama aturan yaitu sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan aturan harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.

2. Berisi perintah dan/atau larangan

Isi aturan aturan yaitu sanggup berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, sebuah larangan yang dihentikan dilakukan atau kedua-duanya.
Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya 7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

3. Mengatur tingkah laris manusia

Hukum bersifat mengatur tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan adat tiap insan dalam bersosialisasi.

4. Dibuat oleh forum berwenang
Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya 7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Hukum tidak asal sembarangan dibuat. Aturan aturan hanya boleh dibentuk oleh tubuh dan forum resmi yang berwajib dan berwenang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

5. Terdapat hukuman jikalau melanggar

Ciri aturan yang selanjutnya ialah adanya hukuman yang diberikan jikalau seseorang melanggar hukum. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut tegas dan mengikat semua orang. Sanksi dan eksekusi yang dibiasa diberikan sanggup berupa denda, pidana atau hukuman lainnya.

6. Bersifat melindungi
Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya 7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Hukum juga terbentuk untuk melindungi tiap tujuan orang dan tubuh aturan dengan ketentuan yang ada. Dengan adanya aturan akan menciptakan orang tidak hingga melaksanakan tindakan melanggar aturan yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.

7. perintah atau larangan harus di taati

Hukum yang telah di buat wajib di taati oleh semua orang termasuk jikalau orang tersebut tidak mengetauhi jikalau aturan tersebut telah berlaku.
Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya 7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Itulah ia 7 ciri-ciri aturan yang ada dan berlaku di indonesia khususnya. Semoga membantu anda dalam mempelajari lebih lanjut mengenai hukum.
6 Unsur-Unsur Aturan Yang Ada Di Indonesia Beserta Contohnya

6 unsur-unsur aturan yang ada di indonesia beserta contohnya
unsur aturan yang ada di indonesia beserta misalnya 6 unsur-unsur aturan yang ada di indonesia beserta contohnya
6 unsur-unsur aturan yang ada di indonesia beserta contohnya

Hukum merupakan sebuah aturan dalam sebuah wilayah/negara yang harus ditaati. Setiap warga harus mematuhi aturan aturan yang berlaku. Tentu aturan di tiap negara sanggup berbeda-beda. Indonesia tetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukumnya. Selain itu tujuan aturan secara umum yaitu menegakkan keadilan dan menunjukkan pemberian bagi masyarakat.

Hukum juga mempunyai unsur-unsur tertentu yang menjadi ciri khas aturan itu sendiri. Apa sajakah unsur dan ciri-ciri aturan yang ada? Kali ini akan kami bagikan informasi mengenai unsur-unsur aturan beserta pola dan klarifikasi lengkapnya.

Unsur-Unsur Hukum

Secara umum terdapat 4 unsur-unsur aturan yang meliputi :

1. Peraturan yang mengatur tingkah laris dalam pergaulan masyarakat

Hukum merupakan sebuah peraturan yang mengatur segala tingkah laris dalam interaksi dan pergaulan masyarakat. Secara umum, fungsi aturan memang bersifat mengatur hal-hal yang berkaitan ihwal acara manusia. Hukum memang bertujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.
Contohnya yaitu jikalau ada seseorang yang melaksanakan tindakan kriminal ibarat merampok atau membunuh, maka akan dikenakan aturan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
unsur aturan yang ada di indonesia beserta misalnya 6 unsur-unsur aturan yang ada di indonesia beserta contohnya

2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Hukum hanya berhak dibentuk oleh forum dan tubuh resmi yang berwenang. Artinya tidak semua orang atau organisasi boleh menciptakan hukum. Peraturan aturan hanya boleh dibentuk oleh pihak-pihak yang berwenang dengan komitmen yang telah ditentukan sebelumnya.
Contohnya yaitu aturan kitab undang-undang hukum pidana dibentuk oleh negara, dalam hal ini yaitu dewan perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya forum swasta tidak berwenang menciptakan dan meresmikan KUHP.

3. Peraturan itu bersifat memaksa

Pada umumnya peraturan itu bersifat memaksa. Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara aturan dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Masyarakat harus menaati peraturan yang ada dan jikalau melanggar akan disanksi sesuai aturan hukum.
Contohnya dalam aturan Undang-Undang pengendara motor wajib mengenakan helm. Jika ada pengendara yang tidak menggunakan helm maka harus ditilang meski pengendara menolaknya.
unsur aturan yang ada di indonesia beserta misalnya 6 unsur-unsur aturan yang ada di indonesia beserta contohnya

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas

Pelaggar aturan akan dikenakan hukuman yang tegas. Sanksi yang diberikan telah diatur pada aturan perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati. Sanski yang diberikan sanggup berupa eksekusi pidana/penjara, denda atau hukuman sosial lainnya, bahkan ada juga yang hingga eksekusi mati.
Contohnya yaitu tersangka masalah korupsi maka akan mendapat hukuman berupa eksekusi pidana/penjara. Sanksi akan divonis menurut putusan peradilan.
Unsur Unsur Hukum lainnya yaitu terdiri atas unsur aturan idiil dan unsur aturan riil.

5. Unsur Hukum Idiil

adalah unsur yang terletak pada bidang yang sangat abstrak. Unsur ini terdapat dalam diri setiap langsung manusia, yaitu terdiri atas beberapa unsur, yaitu :
a. Cipta, harus diasah yang dilandasi logika kognitif. Unsur ini menghasilkan ilmu mengenai pengertian (begrippen).
b. Karsa, harus diasah, yang dilandasi tika dan berorientasi pada aspek konatif.
c. Rasa, harus diasah dan dikembangkan dengan landasan estetika dan beraspek afektif dalam perspektif aksiologi yang melahirkan asas-asas (beginselen).
unsur aturan yang ada di indonesia beserta misalnya 6 unsur-unsur aturan yang ada di indonesia beserta contohnya

6. Unsur Hukum Riil

adapun unsur aturan riil sebab sifatnya konkret, bersumber dari kehidupan manusia, ibarat tradisi, norma sosial, pembawaan alamiah insan sejak dilahirkan dan lainnya. Unsur aturan idiil bersumber pada perasaan sehingga sifatnya berubah-ubah dan sukar dievaluasi.
Unsur Hukum Idiil meliputi hasrat susila dan rasio manusia. Hasrat menghasilkan asas asas aturan (Contohnya : tidak ada eksekusi tanpa kesalahan). Rasio insan menghasilkan pengertian aturan (Cotohnya : subjek hukum, hak dan kewajiban).
unsur aturan yang ada di indonesia beserta misalnya 6 unsur-unsur aturan yang ada di indonesia beserta contohnya

Unsur Hukum Riil terdiri atas manusia, kebudayaan materiil dan lingkungan alam. Unsur aturan riil menghasilkan tata hukum. Adapun unsur aturan idiil menghasilkan kaidah kaidah aturan melalui filsafat aturan yang berperan dalam pembentukan tata hukum. Unsur aturan riil melahirkan ilmu mengenai kenyataan. Unsur ini meliputi aspek ekstern-sosial dalam pergaulan hidup masyarakat. Oleh sebab itu, unsur riil berkaitan dengan kehidupan manusia, masyarakat dan hukum.
Nah itulah artikel aturan mengenai unsur-unsur aturan beserta contoh, klarifikasi dan ciri-cirinya lengkap.
Pengertian Kaidah Aturan  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Aturan Terlengkap

Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
 Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Pengertian kaidah hukum

Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibentuk oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya sanggup dipaksakan oleh pegawapemerintah penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut sanggup dipertahankan. Dari definisi kaidah aturan ini, menawarkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada perilaku lahiriah insan atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia.

Tujuan kaidah hukum

Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian yaitu suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara langsung dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun kiprah kaidah aturan ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian aturan dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara kiprah dan tujuan aturan ini yaitu untuk proteksi nilai kepastian aturan yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan proteksi kesebandingan aturan ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi.
Kaidah aturan berasal dari luar diri insan yaitu dari kekuasaan eksternal diri insan yang dipaksakan (heteronom) supaya sanggup ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi hukuman atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah aturan dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman.

Bentuk kaidah hukum

1. dilihat dari sifanya kaidah hukum

Dilihat dari sifatnya , kaidah aturan ini sanggup dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hukum yang imperatif, yaitu kaidah aturan itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian untuk seorang pun di mata aturan (equality before the law);
b. Hukum yang fakultatif, yaitu aturan itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contohnya : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seoarang berada di dalam forum, maka ia sanggup mengeluarkan pendapatnya atau tidak mengeluarkan sama sekali.

2. kaidah aturan berdasarkan bentuknya
 Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Kaidah Hukum berdasarkan bentuknya sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kaidah aturan yang tidak tertulis, biasanya tumbuh dengan masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
b. Kaidah aturan yang tertulis, kaidah ini biasanya dituangkan di dalam goresan pena pada UU dan sebagainya. Kelebihan kaidah aturan yang tertulis yaitu adanya kepastian hukum, gampang diketahui dan penyederhanaan aturan serta kesatuan hukum.
Pada dasarnya kaidah aturan ini sanggup berupa :
1. Pengecualian (dispensasi), yaitu penyimpangan dari kaidah aturan dengan adanya dasar yang sah.
2. Pembenaran, misalnya algojo yang dengan perintah UU melakukan hukuman mati, sehingga ia dibenarkan untuk melakukan hukuman mati.
3. Bebas kesalahan, misalnya kasir bank yang ditodong dengan sejata api, maka ia bebas dari kesalahan.
4. Penyelewengan (delik), yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.

Pandangan jago mengenai kaidah hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah aturan tidak mempersoalkan perihal baik buruknya perilaku seseorang sebab yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah aturan pada pada dasarnya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat supaya masyarakar tertib supaya tidak memakan korban kejahatan dan supaya tidak terjadi kejahatan.
Sudikno Mertokusumo juga menambahkan bahwa isi kaidah aturan ditujukan pada perilaku lahir manusia. Kaidah aturan mengutamakan perbuatan lahiriah, yaitu perbuatan yang terlihat. Pada hakikatnya, kaidah aturan terdapat di dalam batin, bukan pada pikiran dan yang paling utama secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum. Orang tidak akan diberikan hukuman atau disanksi hanya sebab apa yang dipikirkan atau apa yang terbesit di dalam batinnya. Artinya, tidak seorang pun yang sanggup diberikan hukuman sebab sesuatu yang dipikirkan atau terbesit di dalam batinnya.
Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah aturan secara yuridis, apabila kaidah aturan itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau mekanisme yang berlaku. Sementara Logemann beropini bahwa kaidah aturan berlaku secara yuridis apabila pada kaidah aturan terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch beropini bahwa dalam keberlakuan kaidah aturan harus sanggup dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya aturan dalam masyarakat, sehingga aturan tersebut berlaku efektif.
 Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Teori berlakunya Kaidah Hukum

Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah aturan berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan cara yang telah ditetapkan atau apabila menawarkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah aturan berlaku apabila dipandang sesuai dengan impian masyarakat.
b) Kaidah aturan berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut sanggup dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku sebab diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah aturan secara sosiologis berdasarkan teori ratifikasi yaitu apabila kaidah aturan tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun berdasarkan teori paksaan, berlakunya kaidah aturan apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah aturan berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita aturan sebagai nilai positif yang tertinggi.
d) Kaidah aturan sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah aturan hanya merupakan aturan yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis sebab dipaksakan, kaidah aturan tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah aturan tidak lebih dari kaidah aturan yang dicita-citakan.

Ciri-ciri kaidah hukum
 Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Ciri Ciri kaidah aturan yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan membuat keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan insan yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).

macam-macam norma dalam kaidah hukum

Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama berisi perihal peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai hati. Peraturan ini berisi batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pemikiran dalam perilaku dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan yaitu peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu sanggup memutuskan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum yaitu peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap kawasan dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma aturan ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
 Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Demikian klarifikasi singkat mengenai kaidah-kaidah aturan semoga sanggup membantu anda dalam belajar.
Hubungan Aturan Tata Negara Dengan Aturan Lain Serta 7 Asas Aturan Tata Negara

Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lainya

1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Keduanya memiliki kekerabatan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
a. Negara dalam pengertian ajaib artinya tidak terikat waktu dan tempat.
b. Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.

Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
b. Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
c. Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian kekerabatan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara yaitu Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori perihal Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan aturan yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek sikap kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik sebab setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibuat oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang yaitu produk aturan yang dibuat oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari sikap politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara menyerupai sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

hukum Administrasi Negara merupakan pecahan dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara yaitu sisanya sesudah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mencakup hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara yaitu yang mempelajari jenis bentuk serta akhir aturan yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan membisu sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, contohnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai perhiasan berdasarkan Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan perihal aturan positifnya yaitu Undang-Undang Dasar sebab dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

1. Asas Pancasila

Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari cita-cita rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber aturan materil, sebab setiap isi peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengannya dan kalau hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara sanggup dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi

Asas kedaulatan dan demokrasi berdasarkan jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki biar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada kesannya pemerintah harus sanggup dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.

3. Asas Negara Hukum

Yaitu negara yang berdiri di atas aturan yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara aturan (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat perihal kekerabatan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara aturan atau Rechstaat
adalah :
a. Adanya legalisasi dan pemberian terhadap hak-hak asasi insan yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
b. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
c. Adanya legalitas dalam arti aturan dalam semua bentuknya.
d. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis perihal kekerabatan antara penguasa dengan rakyat.

4. Asas Demokrasi

Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara pribadi maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia yaitu Azas kekeluargaan.

5. Asas Kesatuan
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan hening tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa kondusif tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan intinya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan mengakibatkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga mengakibatkan kekerabatan timbal balik yang melahirkan kekerabatan kewenangan dan pengawasan.

6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances

Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa pecahan baik mengenai fungsinya.
Beberapa pecahan mirip dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif

7. Asas legalitas
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melaksanakan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar aturan demikian maka harus ada jaminan bahwa aturan itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Itulah beliau kekerabatan aturan tata negara dengan ilmu lainnya serta asas-asas yang ada di aturan tata negara.