Showing posts sorted by relevance for query 34-asas-asas-hukum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 34-asas-asas-hukum. Sort by date Show all posts
Pengertian Asas-Asas Aturan Dan 34 Macam-Macam Asas-Asas Aturan Yang Berlaku

Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku
 Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku
Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku

Pengertian Asas Hukum

1. Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid

“(Suatu) norma dasar yang dijabarkan dari aturan positif yang (dimana) oleh ilmu aturan tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum”.

2. Pengertian asas aturan berdasarkan P. Scholten

“Kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan (oleh) pandangan kesusilaan kita pada aturan (yang) merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, akan tetapi yang dilarang tidak harus ada (harus ada)”.

3. Pengertian asas aturan berdasarkan The Liang Gie

“Suatu dalil umum yang dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus (mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang sempurna bagi perbuatan itu”.
Asas Hukum yaitu pikiran dasar yang terdapat dalam aturan nyata atau diluar peraturan aturan konkret.
 Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku

Macam-macam Asas-asas Hukum

1. EQUALITY BEFORE THE LAW

“kesederajatan di mata hukum”
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.

2. LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”
Jika terjadi kontradiksi antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan yaitu ketentuan yang sifatnya khusus.
Contoh: kitab undang-undang hukum pidana M(khusus) — kitab undang-undang hukum pidana (umum)  Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (pembunuhan)

3.  LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”
Jika terjadi kontradiksi antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan yaitu ketentuan yang lebih tinggi.

4. LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI

“ketentuan peraturan (UU) yang gres mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang usang yang mengatur materi aturan yang sama”
Jika terjadi kontradiksi antara UU yang usang dengan yang baru, maka yang diberlakukan yaitu UU yang baru.
Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 ihwal peraturan daerah.
baca juga 51 pengertian aturan berdasarkan para hebat populer di dunia.

5.  RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR

“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika terjadi kontradiksi antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan yaitu keputusan hakim/pengadilan.

6.  LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA

“ketentuan UU itu memang keras, alasannya yaitu sudah oleh pembuatnya menyerupai itu (hukumnya sudah ditentukan menyerupai itu)
 Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku
Contoh:
ketentuan Pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana (tentang jenis-jenis hukuman)
1. hukuman pokok
– hukuman mati
– hukuman penjara
– hukuman kurungan
– hukuman denda.
2. hukuman tambahan
– pencabutan hak-hak tertentu
– perampasan barang-barang hasil kejahatan.

7. LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA

“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak bisa melakukannya”
Contoh:
– Pasal 44 kitab undang-undang hukum pidana : orang gila
– Pasal 45 kitab undang-undang hukum pidana : dibawah umur
– Pasal 48, 49 kitab undang-undang hukum pidana : pembelaan darurat
– Pasal 50 kitab undang-undang hukum pidana : alasannya yaitu tugas

8.  NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGI POENALE

“Asas Legalitas” (pasal 1 ayat (1) KUHP)
Asas yang memilih bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang. Tidak ada suatu perbuatan sanggup dieksekusi tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.

9. DIE NORMATIEVEN KRAFT DES FAKTISCHEN

“perbuatan yang dilakukan berulang kali mempunyai kekuatan normative”

10.  STRAFRECHT HEEFTGEEN TERUGWERKENDE KRACHT

“asas tidak berlaku surut”
Seandainya seseorang melaksanakan suatu tindak pidana yang gres lalu hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk sanggup dipidana atas ketentuan yang gres itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan otoriter dari penguasa.

11. GEENSTRAF ZONDER SHCULD

“tidak dipidana bila tidak ada kesalahan”
Bahwa seseorang yang tidak melaksanakan kesalahan / tindak pidana tidak sanggup dibebankan hukuman pidana terhadapnya.

12.  PRESUMTION OF INNOCENCE

“praduga tak bersalah”
Seseorang tidak sanggup dinyatakan bersalah apabila belum diputus pengadilan atau mempunyai kekuatan aturan yang sah.

13. UNUS TESTIS NULLUS TESTIS

“satu orang saksi bukan saksi”
Dalam suatu investigasi harus ada lebih dari seorang saksi, bila hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak sanggup diterima.

14. Ex aequo et bono

“Kelayakan dan kepatutan”.
 Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku

15. Unus testis nullus testis

“Kesaksian satu orang, bukanlah kesaksian”

16. Pacta sunt servanda

“Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati para pembuatnya”

17. Pacta tertes ned norcent ned prosunt

“Perjanjian yang dibentuk para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga”

18. Nebis in idem

“seseorang tidak sanggup diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama”

19. Res judicata pro veritate hebertur

“Putusan hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara”

20. Ex injuria non oritus ius

“Dari hal melawan aturan tidak menimbulkan hak bagi pelaku”

21. Nullum crimen sine lege
 Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku

“Perjanjian internasional sanggup mengikat pihak ke tiga, apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dari aturan kebiasaan internasional dan aturan maniter internasional”

22. In dubio proreo (Pasal  182 ayat (6) KUHAP)

“Apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan hukuman yang paling meringankan terdakwa”

23. Audiatur et altera pars / Audi alteram partern

“Pihak lain juga harus di dengar”

24. Asas legalitas

(Pasal 1 ayat (1) KUHP) – nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, mengandung 3 prinsip dasar :
a. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
b. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
c. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

25. Similia similibus

“Perkara yang sama diputus serupa pula”

26. Cogitationis nemo patitur

“Apa yang dipikir/dibatin tidak sanggup dipidana”
 Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku

27. Vox populi vox Dei

“Suara rakyat Tuhan”

28. Lex dura secta mente scripta

“UU itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian”

29. Lex niminem cogit ad impossibilia

“UU itu tidak memaksakan  seorangpun untuk melaksanakan sesuatu yang mustahil / tidak masuk logika untuk dilakukan”

30. Si vis pacem para bellum

“Jika kau ingin menang bersiaplah untuk perang”

31. Lax agendi lex essendi

“Hukum berbuat yaitu aturan keberadaan”

32.  ignorantia legis excusat neminem

“Tidak tahu undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf”

33. Asas Actio Pauliana

Hak kreditur untuk mengajukan abolisi terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.

34. Asas Audit Et Alteram Partem

Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memperlihatkan alat-alat bukti dan memberikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.
baca juga pengertian dan jenis sumber hukum.
Itulah asas-asas yang terdapat didalam dan di anut aturan yang ada di indonesia khususnya. Semoga sanggup membantu anda dalam memahi lebih lanjut berguru ihwal hukum.
51 Pengertian Aturan Berdasarkan Para Hebat Populer Terbaru 2019

51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019
51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Dalam hal ini bersama-sama apa itu hukum? yang dalam pengertian sederhana, aturan ialah kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan bagaimana pengertian aturan berdasarkan pendapat dan pandangan para hebat populer yang ada di dunia.

Pengertian aturan itu sanggup diartikan secara umum maupun berdasarkan dari pendapat para hebat populer yang ada di dunia yang telah mempelajari aturan secara terperinci dimana ilmunya dan integritasnya tidak perlu di pertanyakkan lagi.
Hukum terdiri dari peraturan yang dibentuk oleh suatu forum yang berwenang, aturan mengikat semua orang, oleh alasannya yaitu itu aturan harus ditaati alasannya yaitu mengatur kehidupan insan sehingga aturan mempunyai arti penting. Sebenarnya apa dan bagaimana aturan itu??? Beberapa para hebat telah berusaha menunjukkan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya simak saja ulasan dibawah ini.
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Adapun pengertian aturan berdasarkan para hebat yang diantaranya yaitu:

1. Menurut Prof. Dr. Van Kan
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

2. Menurut Bellfoid

Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

3. Menurut Duguit

Hukum merupakan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di dikala tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

4. Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
5. Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

6. Menurut Plato

Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

7. Menurut Immanuel Kant
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan aturan mengenai kemerdekaan.

8. Menurut Borst

Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan insan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana dikala pelaksanaan sanggup dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

9. Menurut Austin

Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang arif oleh makhluk arif yang berkuasa atasnya.

10. Menurut Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, aturan ditujukan kepada sikap insan dalam masyarkat yang menjadi anutan bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

11. Menurut Bambang Sunggono

Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

12. Menurut A.L Goodhart

Hukum merupakan semua peraturan yang dipakai oleh pengandilan.

13. Menurut Abdulkadir Muhammad
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai hukuman tegas terhadap para pelanggar hukum.

14. Menurut Abdul Whab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah cukup umur menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.

15. Menurut Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

16. Menurut Karl Max
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan cerminan dari kekerabatan aturan hemat suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

17. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat alasannya yaitu pelanggaran akan anutan hidup sanggup mendatangkan tindakan dari forum pemerintah.

18. Menurut Leon Duguit
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laris anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

19. Menurut Sunaryati Hatono

Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannnya dengan insan lain.

20. Menurut Ridwan Halim

Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

21. Menurut Soerso

Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan menunjukkan hukuman bagi pelanggar hukum.

22. Menurut Tullius Cicerco

Hukum merupakan kebijaksanaan tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap insan untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

23. Menurut M.H Tirtaatmidja

Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laris dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian kalau melanggar aturan tersebut alasannya yaitu membahayakan diri sendiri atau harta.
baca juga aspek kapsel perdata aturan e-commerce.

24. Menurut R. Soeroso

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan menunjukkan hukuman aturan bagi pelanggarnya.

25. Menurut Wasis Sp

Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibentuk oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya. Ditujukan pada sikap insan biar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

26. berdasarkan Phillip S. James

Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laris insan yang mempunyai sifat memaksa.

27. Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.

Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laris insan di masyarakat yang dibentuk oleh tubuh resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

28. Menurut Prof Achmad Ali
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma aturan yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang tidak boleh dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku alasannya yaitu ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.

29. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi banyak sekali forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

30. Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.

Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi aturan dalam arti:
a. Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
b. Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
c. Sikap tindak.
d. Sistem kaidah.
e. Jalinan nilai “tujuan hukum”.
f. Tata hukum.    
g. Ilmu hukum.
h. Disiplin hukum.

31. Menurut Thomas Aquinas
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan hukuman oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

32. Menurut Montesquieu

Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu aturan suatu negara harus dibandingkan dengan aturan negara lain.

33. Menurut Wiryono Kusumo

Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi. Tujuan aturan untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

34. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal perihal apa itu hukum, alasannya yaitu sebanarnya aturan terdiri dari tiga konsep yaitu:
Hukum sebagai asas moralitas.
Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan daerah tertentu.
Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

35. pengertian aturan berdasarkan Baruch Spinoza

Hukum yaitu aturan kodrat sebagaimana yang diterapkan pada insan tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.

36. Menurut Lily Rasjidi

Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

37. Menurut Satjipto Raharjo

Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak insan mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama aturan harus rekaman dari wangsit yang dipilih oleh masyarakat daerah aturan dibuat, wangsit tersebut berupa wangsit perihal keadilan.

38. Menurut Hans Kelsen
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola sikap mutual antar insan yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola sikap tertentu insan “norma” aturan ialah ketentuan.

39. Menurut Grotius

Hukum merupakan perbuatan perihal akhlak yang menjamin keadilan.

40. Menurut Hugo de Grotius
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan peraturan perihal tindakan akhlak yang menjamin keadilan pada peraturan aturan perihal kemerdekaan “law is rule of akhlak astion obligation to that which is right”.

41. Menurut Eugen Ehrlich
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber aturan hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

42. Piere Dubois 

Hukum yaitu sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.

43. Puchta 

Hukum yaitu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, aturan tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi berpengaruh bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati kalau bangsa itu kehilangan kebanggaannya.

44. Huijbers

Hukum ditemukan sebagai gejala  dalam hidup bersama insan guna mengatur hidup bersama itu baik dalam kekerabatan politik maupun privat.

45. Paul Scholten

Bahwa aturan yaitu suatu petunjuk perihal apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi aturan itu bersifat suatu perintah.

46. Mac Iver

Hukum yaitu masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh banyak sekali kaidah yang mengatur kekerabatan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.

47. Jhon Stuar Mill

Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan yaitu keliru kalau ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.

48. John Locke

hukum yaitu sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya perihal tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

49. John Langshaw Austin

hukum yaitu sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa aturan merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya meliputi kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum yaitu perintah baik pribadi atau tidak pribadi dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.

50. Henry Summer Maine

Hukum yaitu produk pembiasaan sosial. Dalam masyarakat yang statis aturan bertugas meneguhkan kekerabatan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, aturan berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.

51. Benyamin Cardozo

Hukum yaitu kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum  yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas menetapkan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Demikianlah pembahasan mengenai  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terkenal semoga dengan adanya ulasan tersebut sanggup menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.