Showing posts sorted by relevance for query 12-pengertian-politik-hukum-menurut-para-ahli. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 12-pengertian-politik-hukum-menurut-para-ahli. Sort by date Show all posts
12 Pengertian Politik Aturan Berdasarkan Para Ahli

12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa hebat :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum yakni acara untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak digunakan untuk mencapai tujuan aturan dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum yakni kecerdikan penyelenggara Negara wacana apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menyebabkan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut sanggup berkaitan dengan pembentukan aturan dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik aturan sebagai politik perundang – permintaan .
Politik Hukum berarti tetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – permintaan . ( pengertian politik aturan terbatas hanya pada aturan tertulis saja.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan menentukan nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) yakni sebagai berikut :
a)Bahwa definisi atau pengertian aturan juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara banyak sekali pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan aturan yang diperlukan.
b)Pelaksanaan ketentuan aturan yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik aturan dalam pohon ilmu aturan sebagai ilmu. Politik aturan merupakan salah satu  cabang atau bab dari ilmu hukum, menurutnya ilmu aturan terbagi atas :
a. Dogmatika Hukum
b. Sejarah Hukum
c. Perbandingan Hukum
d. Politik Hukum
e. IlmU Hukum Umum.
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
Dogmatika Hukum
Memberikan klarifikasi mengenai isi  ( in houd ) aturan , makna ketentuan – ketentuan aturan , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
Sejarah Hukum
Mempelajari susunan aturan yang usang yang mempunyai efek dan peranan terhadap pembentukan aturan sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik wacana aturan yang berlaku kini .
Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan aturan yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap aturan yang ada semoga memenuhi kebutuhan – kebutuhan gres didalam kehidupan masyarakat.
Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib aturan tertentu , tetapi melihat aturan itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal aturan , kewajiban aturan , person atau orang yang bisa bertindak dalam hukum, objek aturan dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini mustahil ada aturan dan ilmu hukum. Berdasarkan atas posisi ilmu politik aturan dalam dunia ilmu pengetahuan menyerupai yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik aturan yakni “ HUKUM “. Hukum yang berlaku kini , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Yang digunakan untuk mendekati / mempelajari objek politik aturan yakni mudah ilmiah bukan teoritis ilmiah). Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata aturan di Eropa dan tata aturan Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bab diantaranya :
Hukum Tata Negara
Hukum adminitrasi Negara
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber aturan dikala semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

6. Sunaryati Hartono

Dalam bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional melihat politik aturan sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang sanggup digunakan oleh pemerintah untuk membuat sistem aturan nasional yang dikehendaki dan dengan sistem aturan nasional itu akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia.

7. Abdul Hakim Garuda Nusantara

mengemukakan politik aturan nasional secara harfiah sanggup diartikan sebagai kebijakan aturan (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik aturan yang mencakup teritorial berlakunya politik aturan dan proses pembaruan dan pembuatan aturan yang mengarah pada sifat kritis terhadap aturan yang berdimensi ius constitutum dan membuat aturan yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi forum dan training para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para hebat sebelumnya.

8. Soedarto

politik aturan yakni kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk tetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik aturan sebagai perjuangan untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

9. Teuku Mohammad Radjie
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

mendefinisikan politik aturan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai aturan yang berlaku di daerahnya dan mengenai arah perkembangan aturan yang dibangun.

10.  Padmo Wahjono

politik aturan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi aturan yang akan dibentuk.

11. Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari

politik aturan yakni rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

12. Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri

politik aturan yakni kebijakan yang berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat Prof. Padmo Wahyono, yang menyampaikan bahwa politik aturan itu yakni kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi aturan yang akan dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123).
Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” mempunyai politik aturan yang sanggup dan terdiri dari :
1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan perilaku aturan yang akan selalu menjadi dasar kecerdikan pembentukan dan penegakkan hukum.
2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia
Terdapat satu sistem aturan yaitu Sistem Hukum Nasional artinya semenjak 17 Agustus 1945, maka politik aturan yang berlaku yakni politik aturan nasional , artinya telah terjadi unifikasi aturan ( berlakunya satu sistem aturan diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
Hukum Islam ( yang dimasukkan yakni asas – asasnya)
Hukum Adat ( yang dimasukkan yakni asas – asasnya )
Hukum Barat (yang dimasukkan yakni sistematikanya).
Demikian artikel yang berisi wacana Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda.
51 Pengertian Aturan Berdasarkan Para Hebat Populer Terbaru 2019

51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019
51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Dalam hal ini bersama-sama apa itu hukum? yang dalam pengertian sederhana, aturan ialah kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan bagaimana pengertian aturan berdasarkan pendapat dan pandangan para hebat populer yang ada di dunia.

Pengertian aturan itu sanggup diartikan secara umum maupun berdasarkan dari pendapat para hebat populer yang ada di dunia yang telah mempelajari aturan secara terperinci dimana ilmunya dan integritasnya tidak perlu di pertanyakkan lagi.
Hukum terdiri dari peraturan yang dibentuk oleh suatu forum yang berwenang, aturan mengikat semua orang, oleh alasannya yaitu itu aturan harus ditaati alasannya yaitu mengatur kehidupan insan sehingga aturan mempunyai arti penting. Sebenarnya apa dan bagaimana aturan itu??? Beberapa para hebat telah berusaha menunjukkan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya simak saja ulasan dibawah ini.
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Adapun pengertian aturan berdasarkan para hebat yang diantaranya yaitu:

1. Menurut Prof. Dr. Van Kan
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

2. Menurut Bellfoid

Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

3. Menurut Duguit

Hukum merupakan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di dikala tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

4. Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
5. Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

6. Menurut Plato

Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

7. Menurut Immanuel Kant
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan aturan mengenai kemerdekaan.

8. Menurut Borst

Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan insan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana dikala pelaksanaan sanggup dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

9. Menurut Austin

Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang arif oleh makhluk arif yang berkuasa atasnya.

10. Menurut Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, aturan ditujukan kepada sikap insan dalam masyarkat yang menjadi anutan bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

11. Menurut Bambang Sunggono

Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

12. Menurut A.L Goodhart

Hukum merupakan semua peraturan yang dipakai oleh pengandilan.

13. Menurut Abdulkadir Muhammad
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai hukuman tegas terhadap para pelanggar hukum.

14. Menurut Abdul Whab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah cukup umur menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.

15. Menurut Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

16. Menurut Karl Max
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan cerminan dari kekerabatan aturan hemat suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

17. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat alasannya yaitu pelanggaran akan anutan hidup sanggup mendatangkan tindakan dari forum pemerintah.

18. Menurut Leon Duguit
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laris anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

19. Menurut Sunaryati Hatono

Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannnya dengan insan lain.

20. Menurut Ridwan Halim

Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

21. Menurut Soerso

Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan menunjukkan hukuman bagi pelanggar hukum.

22. Menurut Tullius Cicerco

Hukum merupakan kebijaksanaan tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap insan untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

23. Menurut M.H Tirtaatmidja

Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laris dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian kalau melanggar aturan tersebut alasannya yaitu membahayakan diri sendiri atau harta.
baca juga aspek kapsel perdata aturan e-commerce.

24. Menurut R. Soeroso

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan menunjukkan hukuman aturan bagi pelanggarnya.

25. Menurut Wasis Sp

Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibentuk oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya. Ditujukan pada sikap insan biar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

26. berdasarkan Phillip S. James

Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laris insan yang mempunyai sifat memaksa.

27. Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.

Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laris insan di masyarakat yang dibentuk oleh tubuh resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

28. Menurut Prof Achmad Ali
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma aturan yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang tidak boleh dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku alasannya yaitu ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.

29. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi banyak sekali forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

30. Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.

Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi aturan dalam arti:
a. Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
b. Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
c. Sikap tindak.
d. Sistem kaidah.
e. Jalinan nilai “tujuan hukum”.
f. Tata hukum.    
g. Ilmu hukum.
h. Disiplin hukum.

31. Menurut Thomas Aquinas
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan hukuman oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

32. Menurut Montesquieu

Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu aturan suatu negara harus dibandingkan dengan aturan negara lain.

33. Menurut Wiryono Kusumo

Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi. Tujuan aturan untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

34. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal perihal apa itu hukum, alasannya yaitu sebanarnya aturan terdiri dari tiga konsep yaitu:
Hukum sebagai asas moralitas.
Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan daerah tertentu.
Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

35. pengertian aturan berdasarkan Baruch Spinoza

Hukum yaitu aturan kodrat sebagaimana yang diterapkan pada insan tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.

36. Menurut Lily Rasjidi

Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

37. Menurut Satjipto Raharjo

Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak insan mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama aturan harus rekaman dari wangsit yang dipilih oleh masyarakat daerah aturan dibuat, wangsit tersebut berupa wangsit perihal keadilan.

38. Menurut Hans Kelsen
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola sikap mutual antar insan yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola sikap tertentu insan “norma” aturan ialah ketentuan.

39. Menurut Grotius

Hukum merupakan perbuatan perihal akhlak yang menjamin keadilan.

40. Menurut Hugo de Grotius
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan peraturan perihal tindakan akhlak yang menjamin keadilan pada peraturan aturan perihal kemerdekaan “law is rule of akhlak astion obligation to that which is right”.

41. Menurut Eugen Ehrlich
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber aturan hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

42. Piere Dubois 

Hukum yaitu sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.

43. Puchta 

Hukum yaitu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, aturan tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi berpengaruh bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati kalau bangsa itu kehilangan kebanggaannya.

44. Huijbers

Hukum ditemukan sebagai gejala  dalam hidup bersama insan guna mengatur hidup bersama itu baik dalam kekerabatan politik maupun privat.

45. Paul Scholten

Bahwa aturan yaitu suatu petunjuk perihal apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi aturan itu bersifat suatu perintah.

46. Mac Iver

Hukum yaitu masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh banyak sekali kaidah yang mengatur kekerabatan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.

47. Jhon Stuar Mill

Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan yaitu keliru kalau ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.

48. John Locke

hukum yaitu sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya perihal tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

49. John Langshaw Austin

hukum yaitu sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa aturan merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya meliputi kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum yaitu perintah baik pribadi atau tidak pribadi dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.

50. Henry Summer Maine

Hukum yaitu produk pembiasaan sosial. Dalam masyarakat yang statis aturan bertugas meneguhkan kekerabatan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, aturan berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.

51. Benyamin Cardozo

Hukum yaitu kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum  yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas menetapkan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Demikianlah pembahasan mengenai  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terkenal semoga dengan adanya ulasan tersebut sanggup menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
16 Pengertian Aturan Tata Negara Berdasarkan Para Jago Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya 16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

Tahukah anda apa itu hukum tata negara? apa pengertiannya serta apa sajakah ruang lingkup kajian yang di bahas dalam aturan tata negara. jikalau anda tidak tahu silakan anda baca artikel ini. alasannya pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai aturan tata negara baik itu dari pengertian secara umum, pendapat para mahir dan yang terakhir ialah ruang lingkup aturan tata negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum

Pengertian Hukum Tata Negara yaitu himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menimbulkan negara sanggup berfungsi. Sehingga peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan aturan antar warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi di sini tidak termasuk himpunan peraturan-peraturan mengenai pengadilan perdata dan pengadilan pidana.
Hukum Tata Negara intinya yaitu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal aneka macam istilah yaitu :
Di Belanda umumnya menggunakan istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin yaitu Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin yaitu aturan yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah. Di Inggris pada umumnya menggunakan istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya yaitu untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Hukum
 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya 16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

1. Van der Pot

Hukum tata negara merupakan serangkaian peraturan yang dipakai untuk memilih tubuh mana saja yang dipakai dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara tubuh satu dengan tubuh yang lain, serta kekerabatan dengan individu-individu didalam suatu negara.

2. Van Vollen Hoven

Hukum tata negara merupakan aturan yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta aturan yang memilih sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut

3. Logemann

Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur organisasi Negara.menurut

4. Mac Iver

Negara merupakan Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah aturan yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang mengambarkan masyarakat-masyarakat aturan yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan kesannya akhirnya mengambarkan paerlenglkapan dari masyarakat aturan itu sendiri.

6. Vollenhoven

Hukum tata negara membahas masyarakat aturan atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya berdasarkan hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu memilih wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

7. Scholten

Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya 16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

8. Utrecht

Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

9. Apeldoorn

Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah aturan tata negara dalam arti sempit, yaitu untuk membedakannya dengan aturan negara dalam arti luas, yang mencakup aturan tata negara dan aturan manajemen negara itu sendiri.

10. Wade and Phillips

Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan kekerabatan antara alat suplemen negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .

11. Paton George Whitecross

Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan kekerabatan antara alat suplemen negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.

12. A.V.Dicey

Hukum Tata Negara yaitu aturan yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

13. J. Maurice Duverger

Hukum Tata Negara yaitu salah satu cabang dari aturan privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu forum nagara.

14. R. Kranenburg

Hukum Tata Negara mencakup aturan mengenai susunan aturan dari Negara terdapat dalam UUD.

15. kusumadi Pudjosewojo

Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang mengambarkan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat aturan itu dan kesannya mengambarkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat aturan itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

16. J.R. Stellinga

Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

Obyek Dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya 16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya

Obyek kajian ilmu aturan tata negara yaitu negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu aturan yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, prosedur kekerabatan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta prosedur kekerabatan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara yaitu struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
a. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, mencakup jumlah, dasar, cara dan kekerabatan antara pusat dan daerah).
Itulah ia 16 pengertian aturan tata negara berdasarkan pendapat para mahir dan secara umum serta ruang lingkup kajian yang di bahas oleh aturan tata negara.
Hubungan Aturan Tata Negara Dengan Aturan Lain Serta 7 Asas Aturan Tata Negara

Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lainya

1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Keduanya memiliki kekerabatan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
a. Negara dalam pengertian ajaib artinya tidak terikat waktu dan tempat.
b. Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.

Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
b. Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
c. Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian kekerabatan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara yaitu Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori perihal Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan aturan yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek sikap kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik sebab setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibuat oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang yaitu produk aturan yang dibuat oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari sikap politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara menyerupai sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

hukum Administrasi Negara merupakan pecahan dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara yaitu sisanya sesudah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mencakup hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara yaitu yang mempelajari jenis bentuk serta akhir aturan yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan membisu sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, contohnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai perhiasan berdasarkan Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan perihal aturan positifnya yaitu Undang-Undang Dasar sebab dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

1. Asas Pancasila

Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari cita-cita rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber aturan materil, sebab setiap isi peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengannya dan kalau hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara sanggup dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi

Asas kedaulatan dan demokrasi berdasarkan jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki biar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada kesannya pemerintah harus sanggup dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.

3. Asas Negara Hukum

Yaitu negara yang berdiri di atas aturan yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara aturan (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat perihal kekerabatan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara aturan atau Rechstaat
adalah :
a. Adanya legalisasi dan pemberian terhadap hak-hak asasi insan yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
b. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
c. Adanya legalitas dalam arti aturan dalam semua bentuknya.
d. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis perihal kekerabatan antara penguasa dengan rakyat.

4. Asas Demokrasi

Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara pribadi maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia yaitu Azas kekeluargaan.

5. Asas Kesatuan
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan hening tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa kondusif tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan intinya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan mengakibatkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga mengakibatkan kekerabatan timbal balik yang melahirkan kekerabatan kewenangan dan pengawasan.

6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances

Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa pecahan baik mengenai fungsinya.
Beberapa pecahan mirip dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif

7. Asas legalitas
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melaksanakan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar aturan demikian maka harus ada jaminan bahwa aturan itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Itulah beliau kekerabatan aturan tata negara dengan ilmu lainnya serta asas-asas yang ada di aturan tata negara.