Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lainya

1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Keduanya memiliki kekerabatan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
a. Negara dalam pengertian ajaib artinya tidak terikat waktu dan tempat.
b. Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.

Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
b. Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
c. Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian kekerabatan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara yaitu Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori perihal Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan aturan yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek sikap kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik sebab setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibuat oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang yaitu produk aturan yang dibuat oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari sikap politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara menyerupai sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

hukum Administrasi Negara merupakan pecahan dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara yaitu sisanya sesudah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mencakup hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara yaitu yang mempelajari jenis bentuk serta akhir aturan yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan membisu sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, contohnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai perhiasan berdasarkan Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan perihal aturan positifnya yaitu Undang-Undang Dasar sebab dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

1. Asas Pancasila

Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari cita-cita rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber aturan materil, sebab setiap isi peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengannya dan kalau hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara sanggup dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi

Asas kedaulatan dan demokrasi berdasarkan jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki biar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada kesannya pemerintah harus sanggup dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.

3. Asas Negara Hukum

Yaitu negara yang berdiri di atas aturan yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara aturan (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat perihal kekerabatan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara aturan atau Rechstaat
adalah :
a. Adanya legalisasi dan pemberian terhadap hak-hak asasi insan yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
b. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
c. Adanya legalitas dalam arti aturan dalam semua bentuknya.
d. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis perihal kekerabatan antara penguasa dengan rakyat.

4. Asas Demokrasi

Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara pribadi maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia yaitu Azas kekeluargaan.

5. Asas Kesatuan
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan hening tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa kondusif tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan intinya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan mengakibatkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga mengakibatkan kekerabatan timbal balik yang melahirkan kekerabatan kewenangan dan pengawasan.

6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances

Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa pecahan baik mengenai fungsinya.
Beberapa pecahan mirip dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif

7. Asas legalitas
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta  Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara

Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melaksanakan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar aturan demikian maka harus ada jaminan bahwa aturan itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Itulah beliau kekerabatan aturan tata negara dengan ilmu lainnya serta asas-asas yang ada di aturan tata negara.

Comments/disqusion
No comments