Showing posts sorted by relevance for query 7-sifat-hukum-yang-ada-di-dunia. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 7-sifat-hukum-yang-ada-di-dunia. Sort by date Show all posts
7 Sifat Aturan Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia 7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Dalam definisi lain aturan diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin bahwa adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum sanggup diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal ibarat ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap kasus bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan mediator hakim menurut ketentuan aturan yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Selain itu, aturan juga mempunyai sifat yang tak bisa diabaikan sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat.

Sifat Hukum Yang Berlaku

Sifat aturan ada 3, yakni: 

1. MENGATUR
 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia 7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Hukum dikatakan mempunya sifat mengatur lantaran ia memuat serangkaian peraturan dalam bentuk perintah maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laris insan dalam tatanan kehidupan semoga tercipta ketertiban.
Apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia dilarang melanggar peraturan undang-undang yang mengatur wacana PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melaksanakan pelanggaran aturan lantaran pungutan tersebut, maka ia sanggup dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. MEMAKSA

Hukum dikatakan mempunyai sifat memasa lantaran ia mempunyai kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan hukuman yang tegas untuk mereka yang melanggar. 
Dengan ini jelaslah bahwa aturan bersifat memaksa lantaran aturan mempunyai kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan hukuman yang tegas untuk mereka yang melanggar.
Ini harus diadakan bagi sebuah aturan semoga kaedah-kaedah aturan itu sanggup ditaati, lantaran tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah aturan itu. Contohnya :
Seluruh norma-norma aturan pidana (contoh Pasal 338 KUHP).

3. MELINDUNGI
 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia 7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi alasannya yaitu tujuan aturan sendiri pada hakekatnya untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yang harmonis di antara banyak sekali kepentingan yang ada tersebut.
Pada aturan fakultatif/memaksa ini, pembentukan undang-undang juga memberi perintah ibarat halnya pada aturan imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini pribadi ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan aturan imperatif/memaksa yang juga secara pribadi tertuju kepada pribadi-pribadi. Contohnya :
Dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi : ”Mulai dikala perkawinan dilangsungkan, demi hukum, berlakulah persatuan lingkaran antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakannya ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Jadi, dalam hal ini bahwasanya kedua belah pihak sanggup mengesampingkan peraturan ini, bila kedua belah pihak menciptakan persetujuan-persetujuan lain yang sekiranya sanggup menciptakan kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan menciptakan harta mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.
 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia 7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Selain saya sebutkan diatas masih ada Sifat aturan lainnya yakni yaitu sebagai berikut:

4. Abstrak

Bahwa aturan itu tidak sanggup dilihat atau diraba sehingga yang tampak hanya pelaksanaannya.

5. Universal

yaitu diseluruh dunia terdapat hukum. Cicero menyampaikan ‘ubi societas ibi ius’ artinya dimana ada masyarakat disitu ada aturan lantaran aturan merupakan tanda-tanda sosial;

6. Kontinu
 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia 7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

hukum berlangsung terus menerus, dari generasi kegenerasi. Lingkungan berlakunya sangat luas. Hukum mengatur insan semenjak lahir hingga insan itu mati.

7. Imperaktif karakter

artinya sesuatu mesti dilakukan begitu.
itulah ia beberapa sifat aturan yang berlaku didunia maupun yang ada di indonesia. Semoga membantu anda dalam berguru aturan lebih dalam lagi.
51 Pengertian Aturan Berdasarkan Para Hebat Populer Terbaru 2019

51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019
51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Dalam hal ini bersama-sama apa itu hukum? yang dalam pengertian sederhana, aturan ialah kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan bagaimana pengertian aturan berdasarkan pendapat dan pandangan para hebat populer yang ada di dunia.

Pengertian aturan itu sanggup diartikan secara umum maupun berdasarkan dari pendapat para hebat populer yang ada di dunia yang telah mempelajari aturan secara terperinci dimana ilmunya dan integritasnya tidak perlu di pertanyakkan lagi.
Hukum terdiri dari peraturan yang dibentuk oleh suatu forum yang berwenang, aturan mengikat semua orang, oleh alasannya yaitu itu aturan harus ditaati alasannya yaitu mengatur kehidupan insan sehingga aturan mempunyai arti penting. Sebenarnya apa dan bagaimana aturan itu??? Beberapa para hebat telah berusaha menunjukkan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya simak saja ulasan dibawah ini.
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Adapun pengertian aturan berdasarkan para hebat yang diantaranya yaitu:

1. Menurut Prof. Dr. Van Kan
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

2. Menurut Bellfoid

Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

3. Menurut Duguit

Hukum merupakan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di dikala tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

4. Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
5. Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

6. Menurut Plato

Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

7. Menurut Immanuel Kant
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan aturan mengenai kemerdekaan.

8. Menurut Borst

Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan insan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana dikala pelaksanaan sanggup dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

9. Menurut Austin

Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang arif oleh makhluk arif yang berkuasa atasnya.

10. Menurut Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, aturan ditujukan kepada sikap insan dalam masyarkat yang menjadi anutan bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

11. Menurut Bambang Sunggono

Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

12. Menurut A.L Goodhart

Hukum merupakan semua peraturan yang dipakai oleh pengandilan.

13. Menurut Abdulkadir Muhammad
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai hukuman tegas terhadap para pelanggar hukum.

14. Menurut Abdul Whab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah cukup umur menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.

15. Menurut Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

16. Menurut Karl Max
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan cerminan dari kekerabatan aturan hemat suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

17. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat alasannya yaitu pelanggaran akan anutan hidup sanggup mendatangkan tindakan dari forum pemerintah.

18. Menurut Leon Duguit
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laris anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

19. Menurut Sunaryati Hatono

Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannnya dengan insan lain.

20. Menurut Ridwan Halim

Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

21. Menurut Soerso

Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan menunjukkan hukuman bagi pelanggar hukum.

22. Menurut Tullius Cicerco

Hukum merupakan kebijaksanaan tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap insan untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

23. Menurut M.H Tirtaatmidja

Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laris dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian kalau melanggar aturan tersebut alasannya yaitu membahayakan diri sendiri atau harta.
baca juga aspek kapsel perdata aturan e-commerce.

24. Menurut R. Soeroso

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan menunjukkan hukuman aturan bagi pelanggarnya.

25. Menurut Wasis Sp

Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibentuk oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya. Ditujukan pada sikap insan biar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

26. berdasarkan Phillip S. James

Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laris insan yang mempunyai sifat memaksa.

27. Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.

Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laris insan di masyarakat yang dibentuk oleh tubuh resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

28. Menurut Prof Achmad Ali
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma aturan yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang tidak boleh dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku alasannya yaitu ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.

29. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi banyak sekali forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

30. Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.

Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi aturan dalam arti:
a. Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
b. Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
c. Sikap tindak.
d. Sistem kaidah.
e. Jalinan nilai “tujuan hukum”.
f. Tata hukum.    
g. Ilmu hukum.
h. Disiplin hukum.

31. Menurut Thomas Aquinas
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan hukuman oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

32. Menurut Montesquieu

Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu aturan suatu negara harus dibandingkan dengan aturan negara lain.

33. Menurut Wiryono Kusumo

Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi. Tujuan aturan untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

34. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal perihal apa itu hukum, alasannya yaitu sebanarnya aturan terdiri dari tiga konsep yaitu:
Hukum sebagai asas moralitas.
Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan daerah tertentu.
Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

35. pengertian aturan berdasarkan Baruch Spinoza

Hukum yaitu aturan kodrat sebagaimana yang diterapkan pada insan tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.

36. Menurut Lily Rasjidi

Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

37. Menurut Satjipto Raharjo

Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak insan mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama aturan harus rekaman dari wangsit yang dipilih oleh masyarakat daerah aturan dibuat, wangsit tersebut berupa wangsit perihal keadilan.

38. Menurut Hans Kelsen
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola sikap mutual antar insan yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola sikap tertentu insan “norma” aturan ialah ketentuan.

39. Menurut Grotius

Hukum merupakan perbuatan perihal akhlak yang menjamin keadilan.

40. Menurut Hugo de Grotius
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan peraturan perihal tindakan akhlak yang menjamin keadilan pada peraturan aturan perihal kemerdekaan “law is rule of akhlak astion obligation to that which is right”.

41. Menurut Eugen Ehrlich
 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019

Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber aturan hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

42. Piere Dubois 

Hukum yaitu sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.

43. Puchta 

Hukum yaitu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, aturan tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi berpengaruh bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati kalau bangsa itu kehilangan kebanggaannya.

44. Huijbers

Hukum ditemukan sebagai gejala  dalam hidup bersama insan guna mengatur hidup bersama itu baik dalam kekerabatan politik maupun privat.

45. Paul Scholten

Bahwa aturan yaitu suatu petunjuk perihal apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi aturan itu bersifat suatu perintah.

46. Mac Iver

Hukum yaitu masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh banyak sekali kaidah yang mengatur kekerabatan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.

47. Jhon Stuar Mill

Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan yaitu keliru kalau ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.

48. John Locke

hukum yaitu sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya perihal tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

49. John Langshaw Austin

hukum yaitu sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa aturan merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya meliputi kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum yaitu perintah baik pribadi atau tidak pribadi dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.

50. Henry Summer Maine

Hukum yaitu produk pembiasaan sosial. Dalam masyarakat yang statis aturan bertugas meneguhkan kekerabatan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, aturan berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.

51. Benyamin Cardozo

Hukum yaitu kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum  yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas menetapkan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Demikianlah pembahasan mengenai  51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terkenal semoga dengan adanya ulasan tersebut sanggup menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
26 Tujuan Aturan Menurut Teori, Pendapat Para Mahir Aturan Dan Secara Umum

26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum
 pendapat para andal aturan dan secara umum 26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum
26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum

Tujuan Hukum - Tahukah anda apa tujuan aturan yang berlaku didunia dan indonesia? dan bagaimana pandangan andal mengenai tujuan aturan itu sendiri? apasajakah tujuan aturan tersebut apakah berdasarkan anda sudah memenuhi rasa keadilan.
Baiklah pada kesempatan saya kali ini saya akan membuatkan mengenai tujuan aturan yang ada di indonesia dan dunia baik itu secara umum, teori yang ada dan pendapat para ahli.

Tujuan aturan berdasarkan teori yang berlaku didunia

Dalam literatur, tujuan aturan mengenal tiga teori, yakni 1. Teori Etis atau dikenal juga dengan Teori Keadilan, 2. Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) dan 3. Teori Kepastian Hukum (Yuridis Formal/ Campuran).

1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah aturan (Memberikan keadilan bagi masyarakat).

Tujuan aturan dari Teori Etis (Teori Keadilan) dikaji dari sudut pandang falsafah hukum, mendasarkan pada etika, yakni aturan ditentukan oleh keyakinan kita yang etis ihwal yang adil dan tidak adil. Tujuan aturan berdasarkan teori etis ini semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah berdasarkan kawasan dan waktu, maka tidak gampang memilih isi keadilan. Kalau dikatakan bahwa aturan bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa aturan identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan aturan tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:
Dapat disebutkan aturan kemudian lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain semoga kemudian lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi gesekan dan dengan demikian kepentingan insan terlindungi.
Sudah menjadi sifat pembawaan aturan bahwa aturan itu membuat peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh akhirnya bersifat umum. Hal tersebut sanggup kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa aturan itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata aturan tanpa peraturan aturan yang mengikat setiap orang mustahil ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau aturan menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.

2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility/Eudaemonistis), dikaji dari sudut pandang sosiologi

Tujuan aturan berdasarkan Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) yaitu untuk bertujuan memperlihatkan faedah atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, sebab aturan diatas kepentingan eksklusif atau golongan. Menurut Teori Kegunaan/ Utulities ini, aturan bertujuan menjamin kebahagian yang terbesar bagi insan dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).
Menurut teori ini, aturan ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi insan dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya berdasarkan teori ini tujuan aturan yaitu manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain yaitu Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.

3. Teori kepastian aturan (Yuridis formal/Campuran), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif

Sedangkan tujuan aturan berdasarkan Teori Kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran) dikaji dari sudut pandang Hukum normatif, yakni menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya.
Tujuan pokok dan utama dari aturan yaitu ketertiban, kebutuhan ketertiban ini yaitu syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya berdasarkan masyarakat dan zamannya (Mochtar Kusumaatmadja).
Tujuan aturan yaitu kedamaian hidup antar eksklusif yang mencakup ketertiban ekstern antar eksklusif dan ketenangan intern eksklusif (Purnadi dan Soerjono Soekanto). Mirip dengan pendapat Van Apeldoorn yang menyampaikan bahwa tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
Sedangkan berdasarkan subekti bahwa aturan itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian bagi rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
 pendapat para andal aturan dan secara umum 26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

berikut ini yaitu beberapa tujuan aturan berdasarkan pandangan para andal aturan yang terkenal.

4. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memperlihatkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis sebab isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

5. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

6. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

7. Van Apeldorn

Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

8. Prof Subekti S.H.

Tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

9. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan aturan yaitu kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern eksklusif (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

10. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Mengemukakan bahwa tujuan aturan yaitu untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

11. Prof. Mr. J Van Kan

Menurutnya Tujuan aturan yaitu untuk menjaga kepentingan setiap insan supaya banyak sekali kepentingannya itu tidak sanggup diganggu. Lebih jelasnya yaitu bertugas untuk menjamin kepastian aturan di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah semoga setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

12. Roscoe Pound

Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya aturan sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya yaitu aturan disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara eksklusif maupun dalam hidup masyarakat.

13. Bellefroid

Menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

14. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Untuk mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

15. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)

Tujuannya yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Tujuan Hukum Secara Umum

Hukum mempunyai tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat:
 pendapat para andal aturan dan secara umum 26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum

16.Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan17. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai18. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat19. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang20. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin21. Sebagai sarana penggagas pembangunan22. Sebagai fungsi kritis23. Untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.24. Untuk menjaga kepentingan tiap insan supaya kepentingan itu tidak sanggup diganggu.25. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara hening dan adil.26. Mampu menegakkan keadilan dan ketertiban

Tujuan aturan indonesia

Sedangkan tujuan aturan berdasarkan sistem aturan di Indonesia, tercantum didalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia."
Itulah beliau beberapa tujuan aturan yang harus anda ketauhi dan anda pahami dalam berguru aturan di indonesia.
4 Pengertian Supremasi Aturan Berdasarkan Para Hebat Beserta Fungsi Dan Tujuannya

4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian Supremasi Secara Umum
 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya 4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya
4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian Supremasi Hukum ialah perjuangan untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang mempunyai kedudukan dan perlakuan aturan yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini sanggup termuat dalam Undang-Undang Dasar ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajid menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”.

Supremasi hukum juga dikenal dengan “the rule of law” yang disimpulkan sebagai “the governance not by man but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh insan ; bukanlah hukumnya yang memerintah, karna aturan itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian kemudahan atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak sekehendak atau sewenang-wenang.
Supremasi aturan ialah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti bila pemerintahan digerakkan berdasar pada aturan dengan cara berkelanjutan tanpa ada pandang bulu serta bila tak ada seseorangpun kebal pada hukum.
Kata “supremasi aturan bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yaitu “supremacy” serta “law“. Apabila dikombinasi sanggup menjadi “supremacy of law” atau biasa juga dimaksud “law’s supremacy”.
Suatu negara sanggup dikatakan sebagai negara aturan apabila negara tersebut telah mempunyai superioritas aturan yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut sanggup disebut dengan negara aturan antara lain:
1. Adanya aturan yang mengatur bagaimana anggota masyarakat sanggup menikmati hak asasinya dengan damai;
2. Adanya suatu tubuh yang sanggup menuntaskan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan;
3. Adanya tubuh yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.
Lalu pertanyaanya kini ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah sanggup dikatakan sebagai suatu negara aturan ? Yah tentu saja hal tersebut sanggup dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia ialah Negara hukum.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya 4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Berikut ini beberapa andal yang beropini mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, mencakup :

1. Hornby.A.S

supremasi aturan merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini sanggup diartikan lebih luas lagi bahwa aturan sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan aturan pada posisi tertinggi yang sanggup melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.

3. Abdul Manan

menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi aturan tersebut, maka sanggup disimpulkan bahwa supremasi aturan ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan aturan pada kawasan yang tertinggi dari segala-galanya, menimbulkan aturan sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Charles Hermawan

Menegakkan serta meletakkan aturan pada posisi paling tinggi tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam rencana menciptakan sumbangan semua lapisan masyarakat.

Tujuan Supremasi Hukum
 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya 4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Adapun beberapa tujuan supremasi aturan ialah sebagai berikut:
a. Menjadikan tanggung jawab andal aturan untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan membuatkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang sanggup mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
b. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
c. Memberi keadilan sosial. Dan sumbangan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian aturan yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
d. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai sopan santun bangsa Indonesia.
e. Melindungi kepentingan warga.
f. Menciptakan masyarakat yang demokratis
g. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Fungsi Supremasi Hukum

Fungsi supremasi aturan tidak lain ialah semoga terwujudnya ketertiban dan keadilan social mencakup seluruh aspek kehidupan, oleh sebab itu aturan harus dijunjung tinggi oleh semua orang semoga kehidupan yang adil bagi setiap anggota masyarakat sanggup dilaksanakan.
Itulah ia beberapa hal mengenai pengertian supremasi aturan berdasarkan beberapa andal dan secara umum beserta fungsi dan tujuannya. Semoga sanggup membantu anda dalam belajar.