7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia 7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
Dalam definisi lain aturan diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin bahwa adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum sanggup diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal ibarat ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap kasus bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan mediator hakim menurut ketentuan aturan yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Selain itu, aturan juga mempunyai sifat yang tak bisa diabaikan sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat.
Sifat Hukum Yang Berlaku
Sifat aturan ada 3, yakni:
1. MENGATUR
Hukum dikatakan mempunya sifat mengatur lantaran ia memuat serangkaian peraturan dalam bentuk perintah maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laris insan dalam tatanan kehidupan semoga tercipta ketertiban.
Apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia dilarang melanggar peraturan undang-undang yang mengatur wacana PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melaksanakan pelanggaran aturan lantaran pungutan tersebut, maka ia sanggup dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. MEMAKSA
Hukum dikatakan mempunyai sifat memasa lantaran ia mempunyai kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan hukuman yang tegas untuk mereka yang melanggar.
Dengan ini jelaslah bahwa aturan bersifat memaksa lantaran aturan mempunyai kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan hukuman yang tegas untuk mereka yang melanggar.
Ini harus diadakan bagi sebuah aturan semoga kaedah-kaedah aturan itu sanggup ditaati, lantaran tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah aturan itu. Contohnya :
Seluruh norma-norma aturan pidana (contoh Pasal 338 KUHP).
baca juga kaidah-kaidah aturan yang ada.
3. MELINDUNGI
Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi alasannya yaitu tujuan aturan sendiri pada hakekatnya untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yang harmonis di antara banyak sekali kepentingan yang ada tersebut.
Pada aturan fakultatif/memaksa ini, pembentukan undang-undang juga memberi perintah ibarat halnya pada aturan imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini pribadi ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan aturan imperatif/memaksa yang juga secara pribadi tertuju kepada pribadi-pribadi. Contohnya :
Dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi : ”Mulai dikala perkawinan dilangsungkan, demi hukum, berlakulah persatuan lingkaran antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakannya ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Jadi, dalam hal ini bahwasanya kedua belah pihak sanggup mengesampingkan peraturan ini, bila kedua belah pihak menciptakan persetujuan-persetujuan lain yang sekiranya sanggup menciptakan kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan menciptakan harta mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.
Selain saya sebutkan diatas masih ada Sifat aturan lainnya yakni yaitu sebagai berikut:
4. Abstrak
Bahwa aturan itu tidak sanggup dilihat atau diraba sehingga yang tampak hanya pelaksanaannya.
5. Universal
yaitu diseluruh dunia terdapat hukum. Cicero menyampaikan ‘ubi societas ibi ius’ artinya dimana ada masyarakat disitu ada aturan lantaran aturan merupakan tanda-tanda sosial;
6. Kontinu
hukum berlangsung terus menerus, dari generasi kegenerasi. Lingkungan berlakunya sangat luas. Hukum mengatur insan semenjak lahir hingga insan itu mati.
7. Imperaktif karakter
artinya sesuatu mesti dilakukan begitu.
itulah ia beberapa sifat aturan yang berlaku didunia maupun yang ada di indonesia. Semoga membantu anda dalam berguru aturan lebih dalam lagi.
Comments/disqusion
No comments