4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya
Pengertian Supremasi Secara Umum 4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya
Pengertian Supremasi Hukum ialah perjuangan untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang mempunyai kedudukan dan perlakuan aturan yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini sanggup termuat dalam Undang-Undang Dasar ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajid menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”.
Supremasi hukum juga dikenal dengan “the rule of law” yang disimpulkan sebagai “the governance not by man but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh insan ; bukanlah hukumnya yang memerintah, karna aturan itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian kemudahan atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak sekehendak atau sewenang-wenang.
Supremasi aturan ialah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti bila pemerintahan digerakkan berdasar pada aturan dengan cara berkelanjutan tanpa ada pandang bulu serta bila tak ada seseorangpun kebal pada hukum.
Kata “supremasi aturan bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yaitu “supremacy” serta “law“. Apabila dikombinasi sanggup menjadi “supremacy of law” atau biasa juga dimaksud “law’s supremacy”.
Suatu negara sanggup dikatakan sebagai negara aturan apabila negara tersebut telah mempunyai superioritas aturan yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut sanggup disebut dengan negara aturan antara lain:
1. Adanya aturan yang mengatur bagaimana anggota masyarakat sanggup menikmati hak asasinya dengan damai;
2. Adanya suatu tubuh yang sanggup menuntaskan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan;
3. Adanya tubuh yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.
Lalu pertanyaanya kini ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah sanggup dikatakan sebagai suatu negara aturan ? Yah tentu saja hal tersebut sanggup dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia ialah Negara hukum.
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini beberapa andal yang beropini mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, mencakup :
1. Hornby.A.S
supremasi aturan merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini sanggup diartikan lebih luas lagi bahwa aturan sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
2. Soetandyo Wignjosoebroto
menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan aturan pada posisi tertinggi yang sanggup melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
3. Abdul Manan
menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi aturan tersebut, maka sanggup disimpulkan bahwa supremasi aturan ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan aturan pada kawasan yang tertinggi dari segala-galanya, menimbulkan aturan sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Charles Hermawan
Menegakkan serta meletakkan aturan pada posisi paling tinggi tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam rencana menciptakan sumbangan semua lapisan masyarakat.
Tujuan Supremasi Hukum
Adapun beberapa tujuan supremasi aturan ialah sebagai berikut:
a. Menjadikan tanggung jawab andal aturan untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan membuatkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang sanggup mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
b. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
c. Memberi keadilan sosial. Dan sumbangan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian aturan yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
d. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai sopan santun bangsa Indonesia.
e. Melindungi kepentingan warga.
f. Menciptakan masyarakat yang demokratis
g. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Fungsi Supremasi Hukum
Fungsi supremasi aturan tidak lain ialah semoga terwujudnya ketertiban dan keadilan social mencakup seluruh aspek kehidupan, oleh sebab itu aturan harus dijunjung tinggi oleh semua orang semoga kehidupan yang adil bagi setiap anggota masyarakat sanggup dilaksanakan.
Itulah ia beberapa hal mengenai pengertian supremasi aturan berdasarkan beberapa andal dan secara umum beserta fungsi dan tujuannya. Semoga sanggup membantu anda dalam belajar.
Comments/disqusion
No comments