26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum
 pendapat para andal aturan dan secara umum 26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum
26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum

Tujuan Hukum - Tahukah anda apa tujuan aturan yang berlaku didunia dan indonesia? dan bagaimana pandangan andal mengenai tujuan aturan itu sendiri? apasajakah tujuan aturan tersebut apakah berdasarkan anda sudah memenuhi rasa keadilan.
Baiklah pada kesempatan saya kali ini saya akan membuatkan mengenai tujuan aturan yang ada di indonesia dan dunia baik itu secara umum, teori yang ada dan pendapat para ahli.

Tujuan aturan berdasarkan teori yang berlaku didunia

Dalam literatur, tujuan aturan mengenal tiga teori, yakni 1. Teori Etis atau dikenal juga dengan Teori Keadilan, 2. Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) dan 3. Teori Kepastian Hukum (Yuridis Formal/ Campuran).

1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah aturan (Memberikan keadilan bagi masyarakat).

Tujuan aturan dari Teori Etis (Teori Keadilan) dikaji dari sudut pandang falsafah hukum, mendasarkan pada etika, yakni aturan ditentukan oleh keyakinan kita yang etis ihwal yang adil dan tidak adil. Tujuan aturan berdasarkan teori etis ini semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah berdasarkan kawasan dan waktu, maka tidak gampang memilih isi keadilan. Kalau dikatakan bahwa aturan bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa aturan identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan aturan tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:
Dapat disebutkan aturan kemudian lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain semoga kemudian lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi gesekan dan dengan demikian kepentingan insan terlindungi.
Sudah menjadi sifat pembawaan aturan bahwa aturan itu membuat peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh akhirnya bersifat umum. Hal tersebut sanggup kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa aturan itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata aturan tanpa peraturan aturan yang mengikat setiap orang mustahil ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau aturan menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.

2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility/Eudaemonistis), dikaji dari sudut pandang sosiologi

Tujuan aturan berdasarkan Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) yaitu untuk bertujuan memperlihatkan faedah atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, sebab aturan diatas kepentingan eksklusif atau golongan. Menurut Teori Kegunaan/ Utulities ini, aturan bertujuan menjamin kebahagian yang terbesar bagi insan dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).
Menurut teori ini, aturan ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi insan dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya berdasarkan teori ini tujuan aturan yaitu manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain yaitu Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.

3. Teori kepastian aturan (Yuridis formal/Campuran), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif

Sedangkan tujuan aturan berdasarkan Teori Kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran) dikaji dari sudut pandang Hukum normatif, yakni menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya.
Tujuan pokok dan utama dari aturan yaitu ketertiban, kebutuhan ketertiban ini yaitu syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya berdasarkan masyarakat dan zamannya (Mochtar Kusumaatmadja).
Tujuan aturan yaitu kedamaian hidup antar eksklusif yang mencakup ketertiban ekstern antar eksklusif dan ketenangan intern eksklusif (Purnadi dan Soerjono Soekanto). Mirip dengan pendapat Van Apeldoorn yang menyampaikan bahwa tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
Sedangkan berdasarkan subekti bahwa aturan itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian bagi rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
 pendapat para andal aturan dan secara umum 26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

berikut ini yaitu beberapa tujuan aturan berdasarkan pandangan para andal aturan yang terkenal.

4. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memperlihatkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis sebab isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

5. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

6. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

7. Van Apeldorn

Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

8. Prof Subekti S.H.

Tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

9. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan aturan yaitu kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern eksklusif (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

10. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Mengemukakan bahwa tujuan aturan yaitu untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

11. Prof. Mr. J Van Kan

Menurutnya Tujuan aturan yaitu untuk menjaga kepentingan setiap insan supaya banyak sekali kepentingannya itu tidak sanggup diganggu. Lebih jelasnya yaitu bertugas untuk menjamin kepastian aturan di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah semoga setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

12. Roscoe Pound

Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya aturan sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya yaitu aturan disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara eksklusif maupun dalam hidup masyarakat.

13. Bellefroid

Menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

14. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Untuk mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

15. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)

Tujuannya yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Tujuan Hukum Secara Umum

Hukum mempunyai tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat:
 pendapat para andal aturan dan secara umum 26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para andal aturan dan secara umum

16.Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan17. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai18. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat19. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang20. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin21. Sebagai sarana penggagas pembangunan22. Sebagai fungsi kritis23. Untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.24. Untuk menjaga kepentingan tiap insan supaya kepentingan itu tidak sanggup diganggu.25. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara hening dan adil.26. Mampu menegakkan keadilan dan ketertiban

Tujuan aturan indonesia

Sedangkan tujuan aturan berdasarkan sistem aturan di Indonesia, tercantum didalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia."
Itulah beliau beberapa tujuan aturan yang harus anda ketauhi dan anda pahami dalam berguru aturan di indonesia.

Comments/disqusion
No comments