Showing posts sorted by relevance for query 4-pengertian-supremasi-hukum-menurut-para-ahli. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 4-pengertian-supremasi-hukum-menurut-para-ahli. Sort by date Show all posts
4 Pengertian Supremasi Aturan Berdasarkan Para Hebat Beserta Fungsi Dan Tujuannya

4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian Supremasi Secara Umum
 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya 4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya
4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian Supremasi Hukum ialah perjuangan untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang mempunyai kedudukan dan perlakuan aturan yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini sanggup termuat dalam Undang-Undang Dasar ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajid menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”.

Supremasi hukum juga dikenal dengan “the rule of law” yang disimpulkan sebagai “the governance not by man but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh insan ; bukanlah hukumnya yang memerintah, karna aturan itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian kemudahan atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak sekehendak atau sewenang-wenang.
Supremasi aturan ialah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti bila pemerintahan digerakkan berdasar pada aturan dengan cara berkelanjutan tanpa ada pandang bulu serta bila tak ada seseorangpun kebal pada hukum.
Kata “supremasi aturan bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yaitu “supremacy” serta “law“. Apabila dikombinasi sanggup menjadi “supremacy of law” atau biasa juga dimaksud “law’s supremacy”.
Suatu negara sanggup dikatakan sebagai negara aturan apabila negara tersebut telah mempunyai superioritas aturan yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut sanggup disebut dengan negara aturan antara lain:
1. Adanya aturan yang mengatur bagaimana anggota masyarakat sanggup menikmati hak asasinya dengan damai;
2. Adanya suatu tubuh yang sanggup menuntaskan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan;
3. Adanya tubuh yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.
Lalu pertanyaanya kini ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah sanggup dikatakan sebagai suatu negara aturan ? Yah tentu saja hal tersebut sanggup dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia ialah Negara hukum.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya 4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Berikut ini beberapa andal yang beropini mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, mencakup :

1. Hornby.A.S

supremasi aturan merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini sanggup diartikan lebih luas lagi bahwa aturan sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan aturan pada posisi tertinggi yang sanggup melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.

3. Abdul Manan

menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi aturan tersebut, maka sanggup disimpulkan bahwa supremasi aturan ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan aturan pada kawasan yang tertinggi dari segala-galanya, menimbulkan aturan sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Charles Hermawan

Menegakkan serta meletakkan aturan pada posisi paling tinggi tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam rencana menciptakan sumbangan semua lapisan masyarakat.

Tujuan Supremasi Hukum
 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya 4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Adapun beberapa tujuan supremasi aturan ialah sebagai berikut:
a. Menjadikan tanggung jawab andal aturan untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan membuatkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang sanggup mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
b. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
c. Memberi keadilan sosial. Dan sumbangan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian aturan yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
d. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai sopan santun bangsa Indonesia.
e. Melindungi kepentingan warga.
f. Menciptakan masyarakat yang demokratis
g. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Fungsi Supremasi Hukum

Fungsi supremasi aturan tidak lain ialah semoga terwujudnya ketertiban dan keadilan social mencakup seluruh aspek kehidupan, oleh sebab itu aturan harus dijunjung tinggi oleh semua orang semoga kehidupan yang adil bagi setiap anggota masyarakat sanggup dilaksanakan.
Itulah ia beberapa hal mengenai pengertian supremasi aturan berdasarkan beberapa andal dan secara umum beserta fungsi dan tujuannya. Semoga sanggup membantu anda dalam belajar.
12 Pengertian Politik Aturan Berdasarkan Para Ahli

12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa hebat :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum yakni acara untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak digunakan untuk mencapai tujuan aturan dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum yakni kecerdikan penyelenggara Negara wacana apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menyebabkan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut sanggup berkaitan dengan pembentukan aturan dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik aturan sebagai politik perundang – permintaan .
Politik Hukum berarti tetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – permintaan . ( pengertian politik aturan terbatas hanya pada aturan tertulis saja.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan menentukan nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) yakni sebagai berikut :
a)Bahwa definisi atau pengertian aturan juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara banyak sekali pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan aturan yang diperlukan.
b)Pelaksanaan ketentuan aturan yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik aturan dalam pohon ilmu aturan sebagai ilmu. Politik aturan merupakan salah satu  cabang atau bab dari ilmu hukum, menurutnya ilmu aturan terbagi atas :
a. Dogmatika Hukum
b. Sejarah Hukum
c. Perbandingan Hukum
d. Politik Hukum
e. IlmU Hukum Umum.
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
Dogmatika Hukum
Memberikan klarifikasi mengenai isi  ( in houd ) aturan , makna ketentuan – ketentuan aturan , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
Sejarah Hukum
Mempelajari susunan aturan yang usang yang mempunyai efek dan peranan terhadap pembentukan aturan sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik wacana aturan yang berlaku kini .
Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan aturan yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap aturan yang ada semoga memenuhi kebutuhan – kebutuhan gres didalam kehidupan masyarakat.
Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib aturan tertentu , tetapi melihat aturan itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal aturan , kewajiban aturan , person atau orang yang bisa bertindak dalam hukum, objek aturan dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini mustahil ada aturan dan ilmu hukum. Berdasarkan atas posisi ilmu politik aturan dalam dunia ilmu pengetahuan menyerupai yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik aturan yakni “ HUKUM “. Hukum yang berlaku kini , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Yang digunakan untuk mendekati / mempelajari objek politik aturan yakni mudah ilmiah bukan teoritis ilmiah). Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata aturan di Eropa dan tata aturan Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bab diantaranya :
Hukum Tata Negara
Hukum adminitrasi Negara
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber aturan dikala semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

6. Sunaryati Hartono

Dalam bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional melihat politik aturan sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang sanggup digunakan oleh pemerintah untuk membuat sistem aturan nasional yang dikehendaki dan dengan sistem aturan nasional itu akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia.

7. Abdul Hakim Garuda Nusantara

mengemukakan politik aturan nasional secara harfiah sanggup diartikan sebagai kebijakan aturan (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik aturan yang mencakup teritorial berlakunya politik aturan dan proses pembaruan dan pembuatan aturan yang mengarah pada sifat kritis terhadap aturan yang berdimensi ius constitutum dan membuat aturan yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi forum dan training para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para hebat sebelumnya.

8. Soedarto

politik aturan yakni kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk tetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik aturan sebagai perjuangan untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

9. Teuku Mohammad Radjie
 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli 12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

mendefinisikan politik aturan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai aturan yang berlaku di daerahnya dan mengenai arah perkembangan aturan yang dibangun.

10.  Padmo Wahjono

politik aturan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi aturan yang akan dibentuk.

11. Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari

politik aturan yakni rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

12. Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri

politik aturan yakni kebijakan yang berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat Prof. Padmo Wahyono, yang menyampaikan bahwa politik aturan itu yakni kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi aturan yang akan dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123).
Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” mempunyai politik aturan yang sanggup dan terdiri dari :
1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan perilaku aturan yang akan selalu menjadi dasar kecerdikan pembentukan dan penegakkan hukum.
2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia
Terdapat satu sistem aturan yaitu Sistem Hukum Nasional artinya semenjak 17 Agustus 1945, maka politik aturan yang berlaku yakni politik aturan nasional , artinya telah terjadi unifikasi aturan ( berlakunya satu sistem aturan diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
Hukum Islam ( yang dimasukkan yakni asas – asasnya)
Hukum Adat ( yang dimasukkan yakni asas – asasnya )
Hukum Barat (yang dimasukkan yakni sistematikanya).
Demikian artikel yang berisi wacana Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda.
10 Pengertian Tunjangan Aturan Terlengkap Dengan Faktor Penghambatnya

10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya
10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Pengertian Perlindungan Hukum Secara Umum

Perlindungan hukum yaitu menawarkan pengayoman kepada hak asasi insan yang dirugikan orang lain dan proteksi tersebut diberikan kepada masyarakat biar mereka sanggup menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh aturan atau dengan kata lain proteksi aturan yaitu aneka macam upaya aturan yang harus diberikan oleh pegawapemerintah penegak aturan untuk menawarkan rasa aman, baik secara pikiranmaupun fisik dari gangguan dan aneka macam bahaya dari pihak manapun.

Perlindungan hukum yaitu proteksi akan harkat dan martabat, serta legalisasi terhadap hak-hak asasi insan yang dimiliki oleh subyek aturan berdasarkan ketentuan aturan dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan sanggup melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti aturan menawarkan proteksi terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
Perlindungan aturan yaitu penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya proteksi oleh aturan saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh insan sebagai subyek aturan dalam interaksinya dengan sesama insan serta lingkungannya. Sebagai subyek aturan insan mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan suatu tindakan hukum.

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

1. Menurut Setiono

perlindungan aturan yaitu tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan diktatorial oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan insan untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

2. Menurut Muchsin

perlindungan aturan merupakan aktivitas untuk melindungi individu dengan menyerasikan relasi nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang bermetamorfosis dalam sikap dan tindakan dalam membuat adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.
Menurut Muchsin, proteksi aturan merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek aturan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan aturan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta menawarkan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melaksanakan sutu kewajiban.
b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan aturan represif merupakan proteksi simpulan berupa hukuman ibarat denda, penjara, dan eksekusi pemanis yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

3. Menurut Philipus M. Hadjon
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

bahwa sarana proteksi Hukum ada dua macam, yaitu :
1. Sarana Perlindungan Hukum Preventif
Pada proteksi aturan preventif ini, subyek aturan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah menerima bentuk yang definitif. Tujuannya yaitu mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan aturan preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak lantaran dengan adanya proteksi aturan yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai proteksi aturan preventif.
2. Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan aturan yang represif bertujuan untuk menuntaskan sengketa. Penanganan proteksi aturan oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori proteksi aturan ini. Prinsip proteksi aturan terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep ihwal legalisasi dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan lantaran berdasarkan sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep ihwal legalisasi dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari proteksi aturan terhadap tindak pemerintahan yaitu prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan legalisasi dan proteksi terhadap hak-hak asasi manusia, legalisasi dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan menerima daerah utama dan sanggup dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
Pengertian proteksi berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ihwal Perlindungan Saksi dan Korban memilih bahwa proteksi yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian dukungan untuk menawarkan rasa kondusif kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau forum lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Keadilan dibuat oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan aturan harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam aturan sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang kondusif dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita aturan (Rechtidee) dalam negara aturan (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai proteksi kepentingan manusia, penegakkan aturan harus memperhatikan 4 unsur :
a. Kepastian aturan (Rechtssicherkeit)
b. Kemanfaat aturan (Zeweckmassigkeit)
c. Keadilan aturan (Gerechtigkeit)
d. Jaminan aturan (Doelmatigkeit).
perlindungan aturan yaitu segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat insan serta legalisasi terhadahak asasi insan di bidang hukum. Prinsip proteksi aturan bagi rakyat Indonesia bersumber pada Pancasila dan konsep Negara Hukum, kedua sumber tersebut mengutamakan legalisasi serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Sarana proteksi aturan ada dua bentuk, yaitu sarana proteksi aturan preventif dan represif.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Emilio C. Viano membatasi tulisannya pada korban dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam aturan positif, bahwa apabila kejahatan dalam pengertian yuridis, merupakan perbuatan yang dijatuhi eksekusi oleh aturan pidana, maka pemahaman para andal kriminologi mengenai hal itu mempunyai pengertian yang lebih dalam lagi. Seperti dalam masalah kejahatan, konsep ihwal korban seharusnya tidak saja dipandang dalam pengertian yuridis, lantaran masyarakat sebenarnya selain sanggup membuat penjahat, juga sanggup membuat korban. Dengan demikian, seorang korban ditempatkan pada posisi sebagai jawaban kejahatan yang dilakukan terhadapnya, baik dilakukan secara individu, kelompok ataupun oleh Negara.
Menurut Barda Nawawi Arief, duduk masalah proteksi korban termasuk salah satu duduk masalah yang juga menerima perhatian dunia internasional. Dengan mengutip hasil Kongres PBB VII Tahun 1985 di Milan ihwal The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, dikemukakan: hak-hak korban seyogianya dilihat sebagai pecahan integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana. Perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai pecahan dari duduk masalah proteksi Hak-hak Asasi Manusia (HAM), dan itu memang ada keterkaitan bersahabat antara keduanya.
Koesparmono Irsan (1995: 15) menulis bahwa secara filosofis insan selalu mencari proteksi dari ketidakseimbangan yang dijumpainya, baik yang menyangkut hak-haknya, sikap terhadapnya. Perlindungan itu, sanggup berupa perbuatan maupun melalui aturan-aturan, sehingga tercapai keseimbangan yang selaras bagi kehidupan. Hukum, dalam hal ini aturan pidana, merupakan salah satu upaya untuk menyeimbangkan hak-hak tersebut.
Korban jawaban kejahatan memang harus dilindungi, lantaran pada waktu korban masih berhak menuntut pembalasan terhadap pelaku, korban sanggup memilih dalam besar-kecilnya ganti rugi itu. Namun, sehabis segala bentuk balas dendan dan ganti rugi diambil alih oleh negara, maka peranan korban tidak diperhatikan lagi. Apalagi dengan adanya perkembangan pemikiran dalam aturan pidana, di mana perlunya pelatihan terhadap pelaku biar sanggup kembali ke masyarakat. Akibatnya, telah mengurangi perhatian negara terhadap korban.
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Kebijakan penal dalam aturan pidana konkret yang masih belum berorientasi pada korban dalam arti konkrit, memperlihatkan masih kuatnya dampak anutan klasik dan anutan modern, baik terhadap para sarjana aturan aneh maupun sarjana aturan kita. Demikian juga dengan masih dianutnya pandangan mono-dualistik dalam aturan pidana, yang berdasarkan Barda Nawawi Arief, biasa dikenal dengan istilah Daad-dader Strafrecht, yaitu aturan pidana yang memperhatikan segi-segi objektif dari perbuatan (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang atau pembuat (dader).
Menurut Muladi (1995: 5) model proteksi korban dalam konsep Daad-Dader Strafrecht, ini merupakan model yang realistik, lantaran memperhatikan aneka macam kepentingan yang harus dilindungi oleh aturan pidana, yaitu mencakup kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. Model yang bertumpu pada konsep Daad-Dader Strafrecht ini, oleh Muladi disebut sebagai Model Keseimbangan Kepentingan.

Faktor Penghambat dalam Perlindungan Hukum
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Perlindungan aturan dalam hal ini bersahabat kaitannya dengan hak-hak korban, dan langkah proteksi yang diberikan lebih bersifat reaktif daripada proaktif. Dikatakan reaktif lantaran langkah ini ditujukan kepada mereka yang telah mengalami atau menjadi korban kejahatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Namun, yang menjadi permasalahannya yaitu sebetulnya sering kali korban tetapkan untuk tidak melaporkan akan adanya suatu kejahatan yang menimpa mereka. Banyak faktor yang menjadi penyebab sehingga korban enggan untuk melaporkan kejahatan yang terjadi, salah satu faktornya bahwa keputusan korban ini merupakan rangkaian tingkah laris yang bersumber pada sikap individual dan interaksi korban sebagai pelapor dengan polisi sebagai fungsi relasi stimulus secara timbal balik. Polisi sebagai sistem stimulus diwujudkan dalam bentuk sikap konkret dalam “model bertingkah laku” bagi korban dalam pengambilan keputusan. Demikian pula sebaliknya, tingkah laris masyarakat yaitu stimulus yang diwujudkan dalam bentuk penghargaan dari masyarakat terhadap polisi yang akan menjadi faktor pendorong bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.
itulah beliau pengertian proteksi aturan yang saya ketauhi dan semoga bermanfaat bagi anda semua.