5 CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019 SILAKAN DICOBA 5 CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019 SILAKAN DICOBA
NUPTK ialah abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan jadwal dan aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Terdapat 16 angka nomor NUPTK yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, stastus kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk sanggup megikuti banyak sekali jadwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait santunan tunjangan profesi guru. Oleh lantaran itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara pengajuan NUPTK 2019.
FUNGSI NUPTK
a. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan banyak sekali jadwal peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
b. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti banyak sekali program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
MANFAAT NUPTK BAGI ANDA
Manfaat NUPTK bagi PNS
a. Mengikuti Program Sertifikasi
b. Mendapatkan Tunjangan
c. Mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
Manfaat NUPTK bagi Non PNS
a. Memperoleh tunjangan
b. Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional
c. Mengikuti UKG
d. Memperoleh Beasiswa Pendidikan
SYARAT PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 ihwal pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal menyerupai KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari Perguruan Tinggi Negeri yang memilki prodi terakreditasi atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat setelah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU SECARA ONLINE 2019
1. Silahkan Lakukan login ke portal layanan VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.Masukkan username dan password yang dipakai pada ketika mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI.
3.Setelah login silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon akseptor NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol Unggah Berkas (Upload).
4.Dokumen yang harus diunggah yakni:
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
5. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah Berkas (Upload) apabila telah final silahkan klik OK, maka proses selesai. Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga memantau jadwal pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
Bagaimana cara memantau Pengajaun NUPTK?
Caranya sangat lah gampang yaitu dengan mengecek pada hidangan Status Penerimaan NUPTK. Pengajuan NUPTK sanggup saja ditolak lantaran satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh lantaran itu, diperlukan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing.
Untuk di ketahui, jikalau setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru kawasan setempat.
Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK gres maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.
Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melaksanakan Cetak Kartu NUPTK.
CARA MEMERIKSA KEAKTIFAN NUPTK TERBARU
1. Silahkan siapkan NUPTK yang telah diterbitkan. Caranya: silahkan saluran link ini http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Setelah berhasil login, disini kita sanggup melihat NUPTK kita.
2. Selanjutnya, silahkan klik link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ untuk mengusut aktif atau tidaknya NUPTK GTK.
Pilih hidangan "Status NUPTK", pada halaman tersebut terdapat kolom kosong untuk kita isikan NUPTK. Silahkan isikan NUPTK rekan-rekan sekalian, kemudian klik Enter di keyboard.
3. Apabila setelah rekan-rekan enter data tadi dan kesannya tampil menyerupai halaman dibawah ini, berarti NUPTK rekan sudah aktif. Dan sebaliknya bagi NUPTK yang belum aktif pada ketika pengisian NUPTK di kolom tadi, data akan kosong. Demikianlah cara mengusut keaktifan NUPTK.
CARA MENCETAK NUPTK YANG SUDAH TERBIT TERBARU
Untuk mencetak NUPTK sama menyerupai kita mencetak halaman Info GTK, caranya kita tinggal klik pada halaman NUPTK yang sudah aktif kemudian tekan CTRL + P di keyboard. Untuk selengkapnya silahkan ikuti isu berikut ini.
1. Pada halaman NUPTK yang sudah aktif, silahkan tekan CTRL + P pada keyboard.
2. Setelah CTRL + P di keyboard, kesannya menyerupai dibawah ini.
Lalu GTK sanggup menentukan atau klik pada Tombol Change untuk menentukan file tersebut di cetak atau dibentuk dalam bentuk .pdf. Hasilnya menyerupai gambar dibawah ini, apabila ingin mencetak silahkan pilih printer yang anda gunakan, dan apabila untuk dalam format .pdf silahkan klik Save as PDF.
STATUS PEMBATALAN DAN PENGAJUAN KEMBALI NUPTK
NUPTK sanggup dibatalkan atau ditunda penerbitan Nomor Unik PTK nya apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
b. PTK yang bersangkutan mempunyai lebih dari satu NUPTK
c. PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya penting dan wajib untuk diisi ( Tempat Tugas, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Alamat, Riwayat Pendidikan dan Data Keluarga).
Pembatalan NUPTK sanggup dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan lantaran salah satu di atas, atau lantaran usulan dari Operator Tingkat Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Demikianlah ihwal 2 cara pengajuan nuptk terbaru. agar bermanfaat bagi anda semua.
Comments/disqusion
No comments